JOMBANG, mediarakyatpost– Dugaan praktik pungutan yang mengatasnamakan iuran komite sekolah mencuat di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Ploso, Kabupaten Jombang. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya penarikan dana secara berkala kepada orang tua atau wali murid melalui kartu pembayaran iuran komite dengan nominal yang diduga telah ditentukan.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian dan sedang ditelusuri lebih lanjut. Tim wartawan masih mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan, serta konfirmasi dari sejumlah pihak guna memastikan apakah mekanisme penarikan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru mengarah pada praktik pungutan yang dilarang.
Selain dugaan iuran komite yang bersifat rutin, penelusuran juga diarahkan pada dugaan adanya penarikan uang gedung bagi peserta didik baru serta biaya seragam yang diduga dibebankan kepada orang tua siswa. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses verifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Dalam regulasi yang berlaku, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas membedakan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan.
Pungutan merupakan penarikan uang atau sumber daya lainnya kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah maupun waktu pembayaran yang telah ditentukan. Mekanisme seperti ini tidak diperbolehkan dilakukan oleh komite sekolah.
Sebaliknya, komite sekolah hanya diperkenankan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Sumbangan harus diberikan secara sukarela, tidak mengikat, serta tanpa penentuan besaran nominal maupun batas waktu pembayaran. Sementara bantuan dapat berasal dari masyarakat, dunia usaha, alumni, maupun pemangku kepentingan lainnya sesuai kesepakatan bersama dan dikelola secara transparan.
Regulasi tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap penggalangan dana harus dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, dilengkapi proposal, diketahui pihak sekolah, serta dipertanggungjawabkan kepada orang tua maupun masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Apabila dalam praktiknya terdapat penarikan dana yang bersifat memaksa, menentukan besaran pembayaran, menetapkan tenggat waktu, atau menjadikan pembayaran sebagai kewajiban bagi seluruh orang tua siswa, maka mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pendalaman fakta dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, Kepala SMAN Ploso, Qoidatun Nisak, S.Pd., M.Pd., belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme iuran komite, dugaan penarikan uang gedung, maupun biaya seragam yang menjadi perhatian masyarakat.
Wartawan masih terus melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan praktik tersebut, termasuk menghimpun dokumen pendukung, meminta keterangan dari komite sekolah, orang tua siswa, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak lain yang berwenang. Demi menjaga asas keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim)





