RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Senin, 21 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Hukum & Kriminal LIPUTAN EKSKLUSIF

TRAGIS! Seorang Pria di Jombang Tewas Dibunuh, Pelaku Diamankan Polisi

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang  Mediarakyatpost.com – Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Dusun Karang Tengah, Desa Jombang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan. Korban diketahui bernama Lukman Hakim (44), seorang wiraswasta asal Dusun Catakgayam, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno.

Kapolres Jombang dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 25 Juni 2025. Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial TR (Terlaporkan), bernama lengkap Tingsih binti Abdul Raji, kelahiran 28 Mei 1977 dan berusia 47 tahun, warga Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Jombang.

Modus Operandi Kejahatan

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan pelaku cukup kejam. Pelaku awalnya memberikan minum kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku menusuk dada korban dari bawah ketiak kanan menggunakan pisau dapur. Tak berhenti di situ, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang sekitar 1 meter. Luka parah juga ditemukan di bagian wajah, dada kanan, dan kiri korban.

Penangkapan Tersangka

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 25 Juni 2025. Ia datang ke Polres Jombang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan seorang diri karena sakit hati terhadap korban.

Kronologi yang disampaikan menunjukkan bahwa setelah korban ditemukan tewas, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang Bukti yang Diamankan

1. 1 lembar tikar warna cokelat

2. 1 buah pisau dapur

3. 1 batang balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter

4. 2 buah bantal

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Keterangan Tambahan

Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyatakan tidak ada tersangka lain yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, kasus ini dianggap ditangani secara tuntas dari sisi pelaku utama.

—Catatan Redaksi:
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepedulian terhadap potensi konflik interpersonal yang bisa berujung pada kekerasan fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tanda-tanda kekerasan atau perencanaan tindakan kriminal di lingkungan sekitarnya.(to)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →