Langsung ke konten
Kamis, 30 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Ratusan Botol Miras Disita Resnarkoba Polres Jombang di Tembelang

oppo_0
Bagikan

Jombang, Media rakyatpost.com – Komitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebanyak 473 botol miras berbagai merek dan 5 galon arak putih berhasil disita dari sebuah rumah di Kecamatan Tembelang.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.

Kasat Satresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., mengatakan penindakan berawal dari informasi Tim Khusus Saber Miras pada pukul 18.30 WIB tentang adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Setelah dipastikan benar, kami melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial C.A.P yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujar Iptu Bowo dalam rilis, Kamis (30/7/2026).

Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa:
5 galon ukuran 15 liter, 4 botol 1,5 liter, dan 5 botol 250 ml, 330 botol ukuran 600 ml , 34 botol Alexis, 17 botol Vodka Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, 2 botol Ice Land, 1 botol Chivas, dan 1 lembar KTP milik terduga pelaku, ungkapnya

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Perkara ini diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelaku akan dipanggil untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Saat ini penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan, menyita seluruh barang bukti, dan melengkapi berkas administrasi penyidikan.

Iptu Bowo menegaskan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Jombang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras tanpa izin. Mari bersama-sama berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan,” pungkasnya.(en)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *