LBHAM Desak Bupati Jombang Jamin Hak Pedagang Pasar Ploso Sebelum Dipindahkan
JOMBANG,mediarakyatpost– Rencana pemindahan pedagang Pasar Ploso dari halaman pasar ke kawasan Terminal/Sub Terminal Ploso masih menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) meminta Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan kepastian mengenai nasib, perlindungan usaha, serta dasar hukum kebijakan tersebut.
Ketua LBHAM, Faizuddin FM, menegaskan pedagang tidak semestinya dipindahkan tanpa penjelasan yang jelas mengenai keberlangsungan usaha mereka.
“Jangan pindahkan pedagang tanpa kepastian nasib dan perlindungan usaha,” ujar Faizuddin.
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang harus dijawab terbuka oleh Bupati Jombang. Salah satunya terkait potensi dampak pemindahan terhadap omzet pedagang. Pedagang khawatir lokasi baru akan berpengaruh pada jumlah pembeli dan pendapatan mereka.
“Apakah Bupati berani bertanggung jawab apabila pemindahan tersebut berdampak terhadap omzet pedagang?” katanya.
LBHAM juga mempertanyakan kelayakan Terminal/Sub Terminal Ploso sebagai lokasi baru. Pemerintah diminta memastikan luas area, akses konsumen, sanitasi, keamanan, fasilitas pendukung, serta kemampuan menampung seluruh pedagang.
Persoalan berikutnya adalah dasar hukum pemanfaatan Terminal/Sub Terminal sebagai lokasi berjualan. Jika terdapat kerja sama atau mekanisme sewa antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Perhubungan, LBHAM menilai informasi mengenai dasar hukum, jangka waktu, objek pemanfaatan, biaya, dan ketentuan penggunaan harus dibuka secara transparan kepada pedagang dan publik.
Faizuddin juga menyoroti informasi adanya pembatasan jam berjualan di lokasi baru, yakni hanya diperbolehkan pada pukul 00.00 hingga 07.00 WIB.
“Jangan sampai istilah sewa menimbulkan persepsi bahwa pedagang memperoleh hak penggunaan tempat secara penuh, sementara dalam praktiknya ada pembatasan waktu yang tidak pernah dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
LBHAM menilai pemindahan pedagang tidak boleh hanya dilihat dari aspek penataan kawasan, ketertiban, maupun keindahan. Keberlangsungan usaha, akses konsumen, pendapatan, kelayakan lokasi, dan kepastian hukum harus menjadi pertimbangan utama.
Jika kebijakan tersebut menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan, LBHAM meminta tersedia mekanisme pengaduan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai hukum.
LBHAM mendorong pemerintah memberikan kepastian tertulis sebelum pemindahan dilaksanakan secara penuh.
“Jika pemerintah meyakini lokasi baru memang layak dan tidak merugikan keberlangsungan usaha, maka Bupati seharusnya berani memberikan jaminan dan kepastian tertulis mengenai hak serta perlindungan pedagang,” kata Faizuddin.
Menurut LBHAM, setidaknya pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum pemindahan, status penggunaan lokasi baru, hak dan kewajiban pedagang, jangka waktu penggunaan tempat, jam operasional, fasilitas yang disediakan, mekanisme pengaduan, serta mekanisme evaluasi apabila terjadi penurunan aktivitas perdagangan.
Selain itu, pemerintah juga diminta menjelaskan bentuk perlindungan jika kebijakan tersebut terbukti menimbulkan kerugian.
“Yang dibutuhkan pedagang bukan sekadar janji lisan, tetapi kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
LBHAM meminta Pemkab Jombang membuka ruang dialog sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Kebijakan publik yang menyangkut mata pencaharian masyarakat harus disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
“Pedagang Pasar Ploso bukan pengganggu pembangunan. Mereka adalah warga negara yang mencari nafkah. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.
LBHAM juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai dasar hukum yang perlu diperhatikan. Apabila kebijakan pemindahan terbukti mengabaikan prinsip kesejahteraan dan menimbulkan kerugian ekonomi, maka aspek pertanggungjawaban pemerintah perlu dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, LBHAM menilai pemindahan pedagang dari halaman Pasar Ploso ke kawasan terminal tidak seharusnya hanya berorientasi pada penataan fisik. Pemerintah perlu memastikan adanya tempat pengganti yang layak, akses perdagangan yang memadai, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang. (nic)





Tinggalkan Balasan