Dishub Jombang Siaga 7 Hari Tangani PJU dan Traffic Light, Lampu Rusak Ditargetkan Normal dalam 2×24 Jam
JOMBANG, mediarakyatpost— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan melalui pemeliharaan serta perbaikan penerangan jalan umum (PJU) dan perlengkapan lalu lintas. Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan kondisi jalan yang gelap pada malam hari sekaligus memastikan fasilitas keselamatan lalu lintas berfungsi optimal.
Tak hanya menangani lampu penerangan jalan yang mengalami kerusakan, Dishub Jombang juga menyiagakan personel untuk melakukan pemantauan dan perbaikan traffic light, rambu-rambu lalu lintas, serta perlengkapan jalan lainnya selama tujuh hari dalam sepekan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jombang, Yohan Kartika, mengatakan pihaknya telah menyiapkan regu khusus untuk menangani berbagai persoalan terkait perlengkapan jalan, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
“Untuk perlengkapan jalan seperti traffic light, rambu-rambu, dan fasilitas lainnya, kami siagakan personel selama tujuh hari penuh. Senin sampai Jumat, kegiatan penanganan dan perbaikan dilaksanakan secara rutin dengan dukungan empat regu,” ujar Yohan, Rabu (28/10/2026).
Sementara pada Sabtu dan Minggu, Dishub tetap mengoperasikan dua regu siaga yang bertugas menangani gangguan dan kerusakan fasilitas lalu lintas.
Menurut Yohan, pola siaga tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, tanpa terhalang hari kerja maupun hari libur.
“Selama tujuh hari dalam seminggu, kami terus melakukan monitoring dan perbaikan, baik untuk PJU maupun perlengkapan jalan lainnya,” tegasnya.
Dalam menangani kerusakan fasilitas jalan, Dishub Jombang juga mengandalkan partisipasi aktif masyarakat. Berbagai laporan yang masuk melalui kanal pengaduan menjadi bahan bagi petugas untuk menindaklanjuti gangguan di lapangan.
Yohan menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp pengaduan, layanan darurat 112, kanal pengaduan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta media sosial, termasuk Instagram dan Facebook.
Seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kondisi kerusakan dan kesiapan sumber daya yang tersedia.
“Kami menerima laporan masyarakat melalui beberapa kanal, mulai dari WhatsApp pengaduan, layanan 112, kanal Kominfo, hingga media sosial Instagram dan Facebook. Laporan itu akan kami tangani semaksimal mungkin,” jelasnya.
Dishub juga menetapkan target penanganan untuk kerusakan PJU yang suku cadangnya tersedia. Dalam kondisi tersebut, lampu ditargetkan kembali menyala paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
Namun, Yohan mengakui bahwa tidak semua kerusakan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Kerusakan pada komponen lampu yang membutuhkan penggantian suku cadang, terutama ketika stok belum tersedia, dapat memperpanjang waktu perbaikan.
“Kalau suku cadangnya tersedia, kami menargetkan dalam waktu dua kali 24 jam lampu sudah menyala kembali. Namun, jika kerusakan terjadi pada lampu dan suku cadangnya belum tersedia, kami harus menunggu sampai barangnya datang. Setelah tersedia, akan segera kami ganti,” paparnya.
Karena itu, kecepatan penanganan tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga pada ketersediaan komponen yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan.
Di sisi lain, Yohan mengungkapkan bahwa ketersediaan PJU di Kabupaten Jombang pada 2026 baru mencapai sekitar 60 persen dari ruas jalan yang ada.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerataan penerangan jalan masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan secara bertahap. Dishub berharap program Pemerintah Kabupaten Jombang di bawah kepemimpinan Bupati Jombang dapat mendorong peningkatan cakupan penerangan hingga mencapai 100 persen.
“Ketersediaan PJU di Kabupaten Jombang pada tahun 2026 ini sudah mencapai sekitar 60 persen dari ruas jalan yang ada. Kami berharap melalui program Bapak Bupati, cakupannya bisa dituntaskan sampai 100 persen,” ungkapnya.
Pemerataan PJU dinilai penting untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang beraktivitas pada malam hari. Penerangan yang memadai juga menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya lingkungan jalan yang lebih aman.
Meski demikian, target tersebut membutuhkan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan yang berkelanjutan agar kebutuhan penerangan di berbagai wilayah dapat dipenuhi secara bertahap.
Selain persoalan kerusakan dan pemerataan penerangan, Dishub Jombang juga menyoroti keberadaan PJU yang dipasang atau disambungkan masyarakat secara mandiri ke jaringan kabel PJU.
Yohan mengimbau masyarakat yang memiliki atau menggunakan sambungan PJU swadaya agar melapor kepada Dishub. Langkah ini diperlukan supaya keberadaan fasilitas tersebut dapat diperiksa dan, apabila memenuhi persyaratan, ditindaklanjuti melalui proses legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan PJU yang rusak. Kemudian, bagi masyarakat yang selama ini memasang atau menyambungkan lampu ke kabel PJU, kami harapkan melapor ke Dishub. Jika memungkinkan untuk dilegalkan, akan kami tindak lanjuti sesuai standar agar aman dan terkendali,” tandasnya.
Dishub berharap sinergi antara petugas dan masyarakat dapat mempercepat penanganan kerusakan sekaligus mendukung penataan fasilitas penerangan jalan di Kabupaten Jombang.
Dengan kesiapsiagaan personel selama tujuh hari, target perbaikan maksimal 2 x 24 jam untuk kerusakan dengan suku cadang yang tersedia, serta rencana perluasan cakupan PJU, masyarakat diharapkan turut berkontribusi melalui laporan yang jelas dan akurat.
Ke depan, tantangan Dishub bukan hanya memastikan lampu yang rusak kembali menyala, tetapi juga mendorong pemerataan penerangan agar semakin banyak ruas jalan di Kabupaten Jombang yang memperoleh fasilitas PJU secara memadai.(zi)




Tinggalkan Balasan