Groundbreaking Kawasan Industri Jombang Disorot LBHAM, Ingatkan Dampak Masyarakat dan Lingkungan
JOMBANG, mediarakyatpost— Pembangunan kawasan industri di Kabupaten Jombang yang ditandai dengan acara groundbreaking pada 23 Oktober 2026 mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM). Di balik harapan masuknya investasi dan terbukanya lapangan kerja, pemerintah daerah diingatkan agar tidak mengabaikan potensi persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dapat membebani masyarakat lokal.
Ketua LBHAM, Gus Faiz, secara tegas mengingatkan Bupati Jombang agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan masuknya investor. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang matang untuk mengantisipasi berbagai dampak yang berpotensi muncul seiring berkembangnya kawasan industri, saat di wawancara i awak media Selasa (27/10/26)
Investasi tidak boleh hanya menghadirkan keuntungan bagi pemodal, sementara masyarakat sekitar justru menanggung risikonya. Prinsip tersebut, menurut LBHAM, harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan industri di Jombang.
Gus Faiz mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan yang perlu diantisipasi pemerintah daerah.
Pertama, alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat. Perubahan kawasan pertanian maupun wilayah yang menjadi sumber penghidupan warga dapat memutus ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor tradisional. Karena itu, setiap kebijakan penggunaan lahan harus mempertimbangkan hak masyarakat terdampak, kepastian kompensasi, serta keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Kedua, ancaman pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri. Risiko polusi udara, pencemaran air, hingga pengelolaan limbah yang tidak memadai dapat berdampak langsung terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan.
Menurut LBHAM, persoalan lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif semata. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi, pengawasan dilakukan secara berkala, dan masyarakat memiliki akses untuk melaporkan dugaan pencemaran.
Ketiga, ketimpangan keterampilan tenaga kerja lokal. Masuknya industri belum tentu secara otomatis memberikan kesempatan kerja yang layak bagi warga Jombang. Tanpa pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi, masyarakat lokal berisiko hanya mengisi posisi berupah rendah, sedangkan pekerjaan dengan keterampilan tinggi justru diisi tenaga kerja dari luar daerah.
Keempat, kenaikan biaya hidup akibat perkembangan kawasan industri. Masuknya pekerja dan pendatang berpotensi meningkatkan permintaan terhadap tanah, tempat tinggal, serta kebutuhan pokok. Jika tidak diantisipasi, kenaikan harga dan biaya sewa dapat menambah beban ekonomi warga berpenghasilan rendah.
Empat persoalan tersebut, menurut LBHAM, seharusnya menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan sejak awal, bukan baru ditangani setelah masalah muncul di tengah masyarakat.
Gus Faiz kembali mengingatkan Bupati Jombang agar segera memastikan adanya blueprint atau peta jalan pembangunan industri yang tidak hanya membahas investasi dan infrastruktur, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, lingkungan hidup, kesiapan tenaga kerja lokal, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) sebagai instrumen perencanaan pembangunan industri di tingkat daerah.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan pembangunan industri yang akan memengaruhi kehidupan mereka, termasuk bagaimana pemerintah mengantisipasi risiko dan menjamin agar manfaat investasi dapat dirasakan secara adil.
“Rakyat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengakses dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Gus Faiz.
Desakan tersebut menempatkan transparansi sebagai salah satu persoalan utama yang harus dijawab pemerintah daerah. Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang menerima dampak pembangunan tanpa memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana, risiko, dan manfaat proyek di wilayahnya.
LBHAM juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan. Keterbukaan informasi harus diikuti dengan ruang partisipasi yang nyata agar aspirasi warga tidak sekadar menjadi formalitas dalam proses pembangunan.
Pada prinsipnya, LBHAM tidak menutup mata terhadap peluang ekonomi yang dapat muncul dari pembangunan kawasan industri. Investasi berpotensi membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan aktivitas usaha lokal, serta memperkuat pendapatan daerah.
Pemerintah daerah dan investor perlu memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, memperhatikan ketentuan lingkungan hidup, memberikan kompensasi yang layak sesuai ketentuan kepada masyarakat terdampak, serta menyediakan program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja lokal.
Kajian lingkungan juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) apabila diwajibkan berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan. Pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen lingkungan tidak boleh berhenti setelah dokumen memperoleh persetujuan.
Di sisi lain, program penyiapan tenaga kerja lokal perlu dirancang berdasarkan kebutuhan industri yang akan beroperasi. Dengan demikian, warga Jombang mempunyai kesempatan nyata untuk memperoleh pekerjaan yang layak, bukan sekadar menjadi penonton ketika aktivitas ekonomi berkembang di daerahnya sendiri.
Pembangunan kawasan industri seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama, bukan sekadar simbol keberhasilan mendatangkan investasi.
Peringatan LBHAM tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari luas kawasan industri, nilai investasi, atau jumlah perusahaan yang masuk. Pemerintah juga perlu memastikan kualitas lapangan kerja, perlindungan lingkungan, keadilan bagi masyarakat terdampak, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Kini, tantangannya berada pada kemampuan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk membuktikan bahwa pembangunan industri benar-benar dirancang demi kepentingan masyarakat luas.
Transparansi perencanaan, kesiapan menghadapi dampak sosial dan lingkungan, serta keberpihakan kepada warga lokal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan.
Jangan sampai ketika investasi tumbuh dan kawasan industri berkembang, masyarakat Jombang justru kehilangan lahan, menghadapi penurunan kualitas lingkungan, dan semakin terbebani biaya hidup di daerahnya sendiri.(tim)




Tinggalkan Balasan