RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Sabtu, 5 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
RUANG KEMITRAAN & SPONSOR Header Billboard (970x250 / 728x90) • 970x250 / 728x90 / Responsive

Promosikan Bisnis & Brand Anda di Media Rakyat Post

Jangkau ratusan ribu pembaca setia dengan tingkat visibilitas tertinggi di posisi billboard strategis portal berita terverifikasi.

Keterlihatan Tinggi (High CTR) Audiens Tersegmentasi Nasional Paket Fleksibel UMKM & Korporat
Pasang Iklan Sekarang Konsultasi langsung via WhatsApp
Peristiwa LIPUTAN EKSKLUSIF

Kasus Keracunan Siswa SMP 1 Kabuh Jombang, LBHAM Minta Usut Tuntas dan Tanggung Jawab Penuh

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

JOMBANG, mediarakyatpost – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Faizuddin FM, menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah untuk mengusut tuntas secara hukum kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa SMP 1 Kabuh, Kabupaten Jombang, terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Gus Faiz sapaan akrab Faizuddin menegaskan, keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan program, target distribusi, maupun kepentingan administratif. Apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau kesalahan dalam penyediaan makanan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

LBHAM juga mendesak agar operasional Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi sumber atau berkontribusi langsung terhadap kejadian keracunan tersebut dihentikan segera dan tidak diizinkan beroperasi kembali.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Hak Korban: Bukan Hanya Penerima Manfaat, Berhak Dapat Ganti Rugi

Dalam perspektif hukum, korban tidak boleh dipandang sekadar sebagai penerima manfaat program, melainkan subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dilindungi. Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat barang/jasa yang disediakan. Jika terbukti makanan menyebabkan kerusakan/kesehatan terganggu, vendor/pelaku usaha harus bertanggung jawab.
– Pasal 1365 KUH Perdata: Menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum jika terpenuhi unsur: perbuatan melanggar hukum, adanya kesalahan, kerugian nyata, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan dampak yang timbul.

Dengan demikian, korban berhak memperjuangkan pemulihan berupa biaya pengobatan, ganti rugi atas kerugian nyata, dan bentuk lain yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.

Tolak Impunitas dalam Program Pemerintah

“Jangan ada impunitas dalam MBG. Program pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat. Jika benar terjadi kelalaian, harus ada pertanggungjawaban; jika ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum; jika masyarakat dirugikan, hak korban harus dipulihkan,” tegas Faizuddin.

Untuk keadilan dan kejelasan fakta, LBHAM menuntut:

1. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan, independen, dan tidak memihak.
2. Pemeriksaan sampel makanan, bahan baku, air, serta seluruh alur proses pengolahan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel.
3. Pihak yang bertanggung jawab—baik secara administratif maupun operasional—ditarik ke meja hukum sesuai hasil penyidikan.
4. SPPG yang terbukti bermasalah dihentikan operasionalnya dan dievaluasi secara menyeluruh serta ketat.
5. Seluruh korban mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, dan pemulihan maksimal tanpa persyaratan yang mempersulit.
6. Hak korban atas ganti rugi diperjuangkan penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
7. Hasil investigasi wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka sejauh tidak menghambat proses hukum berjalan.

“Hukum harus melindungi korban, bukan melindungi kesalahan,” pungkas Gus Faizuddin. (ber)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →