Satpol PP Jombang Siap Menertibkan Tiang FO Diduga Ilegal Milik PT. Mega Askes Persada

JOMBANG, mediarakyatpost – Polemik pemasangan baru tiang fiber optik kembali menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Jombang. Sejumlah tiang milik PT. Mega Akses Persada diketahui telah berdiri di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Ironisnya, hingga kini perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi berupa rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang.

Fakta ini menimbulkan keresahan publik. Pemasangan infrastruktur tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dikhawatirkan mengganggu ketertiban tata ruang serta membahayakan keselamatan warga apabila tidak memenuhi standar teknis.

Satpol PP Tunggu Instruksi Resmi dari PUPR

Plt. Kasatpol PP Jombang, Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya siap menertibkan apabila ada dasar hukum yang jelas.
“Kami bisa melakukan penertiban apabila PUPR bersurat kepada kami. Sebab, pengawasan dan pengendalian pemasangan tiang fiber optik itu sepenuhnya menjadi kewenangan PUPR. Kalau PUPR menyatakan ilegal, tentu Satpol PP akan bergerak,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa langkah penertiban sepenuhnya bergantung pada Dinas PUPR sebagai pihak yang memiliki otoritas teknis. Satpol PP tidak dapat bertindak sepihak tanpa adanya mandat resmi.

PUPR: Pelanggaran Sudah Terjadi

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Agung Setiadji, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memulai proses penindakan administratif.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT. Mega Akses Persada. Prosedurnya jelas, ada tiga kali surat peringatan. Jika tidak ada respon, barulah kami rekomendasikan pembongkaran melalui Satpol PP,” jelasnya.

Agung menegaskan, pemasangan tiang fiber tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius. Jika perusahaan bersangkutan tetap membandel, maka opsi pembongkaran menjadi jalan terakhir yang tak bisa dihindari.

Belum Selesai, Sudah Rencana Ekspansi

Di tengah sorotan publik, PT. Mega Akses Persada diduga berencana memperluas pemasangan baru tiang FO ditiga desa di utara Brantas. Padahal, kasus di Desa Sentul sendiri belum tuntas dan masih dalam tahap teguran.

Rencana ekspansi ini menuai tanda tanya besar. Publik mempertanyakan apakah perusahaan sengaja menantang aturan pemerintah daerah, atau ada faktor lain yang membuat mereka merasa bebas bergerak tanpa harus patuh pada regulasi yang berlaku.

Vendor Dinilai merasa kebal hukum

Kritik terhadap vendor juga semakin menguat. Salah seorang penanggung jawab berinisial “A” disebut kerap meremehkan sorotan media, seolah pemasangan tiang tanpa izin bukan masalah yang serius.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan jelas bahwa tiang-tiang yang berdiri itu tidak memiliki izin. Sikap abai ini dinilai tidak hanya menantang kewenangan pemerintah, tetapi juga merendahkan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan aturan di Kabupaten Jombang.

Aturan Sudah Tegas, Mengapa Masih Bisa Lolos?

Padahal, regulasi mengenai utilitas telekomunikasi sudah sangat jelas.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur aspek pengelolaan jalan, mulai dari definisi, sistem jaringan, persyaratan teknis pembangunan hingga tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan konektivitas wilayah.

Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kabupaten Jombang, yang menjadi acuan utama agar pembangunan jaringan telekomunikasi tidak dilakukan sembarangan dan tetap sesuai dengan tata ruang serta aspek keamanan publik.

Dengan dasar hukum tersebut, seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mendirikan tiang fiber tanpa izin. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pertanyaan yang mengemuka: di mana fungsi pengawasan sejak awal sehingga pelanggaran ini bisa terjadi?

Ujian Wibawa Hukum Daerah

Kasus PT. Mega Akses Persada menjadi ujian bagi wibawa hukum di Kabupaten Jombang. Apakah pemerintah daerah berani bertindak tegas membongkar tiang-tiang ilegal tersebut, atau justru membiarkan aturan dilemahkan oleh kepentingan bisnis?

Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya aturan yang kehilangan makna, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Publik kini menanti sikap nyata: aturan harus ditegakkan tanpa kompromi, dan tiang-tiang ilegal yang berdiri tanpa izin harus segera dibongkar.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *