RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Kamis, 17 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Hukum & Kriminal LIPUTAN EKSKLUSIF

Polres Jombang Lumpuhkan Komplotan Curanmor, Aksi Terbongkar Usai Rentetan Laporan Warga

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang,Mediarakyatpost.com –  Aksi pencurian kendaraan bermotor yang marak di sejumlah wilayah Jombang akhirnya berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Satreskrim Polres Jombang meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat ini, terdiri dari enam eksekutor pencurian serta satu penadah barang curian.

Pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya aduan masyarakat soal kendaraan yang raib. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama dua bulan, tim unit reskrim berhasil melacak jejak para pelaku hingga digelandang ke Mapolres Jombang.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Para tersangka beraksi di delapan lokasi berbeda dengan metode yang tidak sama,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9/2025).

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Modus para pelaku beragam. Ada yang memanfaatkan kelalaian pemilik dengan kunci masih tertinggal di kendaraan, ada pula yang merusak pintu rumah maupun kunci motor menggunakan alat sederhana. Sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, mobil pick up, ponsel, hingga perangkat elektronik turut digasak.

Barang hasil curian kemudian dipasarkan melalui seorang penadah asal Sampang dengan harga jauh di bawah pasaran. Dari keterangan polisi, uang yang diterima penadah bahkan ada yang hanya Rp500 ribu.

Kini, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman penjara.(to/end)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →