RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Senin, 21 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Peristiwa LIPUTAN EKSKLUSIF

Ada Perbuatan Melawan Hukum Atas Kebohongan Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang, mediarakyatpost – Bermula dari melihat dan mendengarkan apa yang telah terjadi di pendopo kabupaten Jombang, acara kenegaraan dengan turut serta hadirnya Menteri Desa PDT, Bupati dan jajarannya, serta para Undangan terdiri dari lembaga demokrasi perwakilan rakyat ditingkat desa (BPD), yang dibentuk berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Faizuddin FM Aktivis Jombang ikut angkat bicara Sesuai undangan Nomor : 400.10/4639/415.10/2025 atas nama pemerintah kabupaten Jombang, para ketua dan anggota BPD sekabupaten mempunyai harapan tinggi untuk menyambung suara rakyat di hadapan menteri desa sesuai undangan tersebut yaitu Dialog Bersama Menteri Desa PDT, namun yang terjadi bukan dialog tapi pelantikan pengurus organisasi Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI)

Foto : Faizuddin FM aktivis Jombang

“Saya menilai pemerintah kabupaten Jombang yang dinahkodai seorang Bupati telah benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menurut regulasi perbuatan melawan hukum tersebut dapat digugat karena ada yang dirugikan. Bagaimana aturanya?, ” tuturnya

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Sebelum mengungkap analisis tentang pemerintah kabupaten Jombang telah melakukan kebohongan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, kita melihat sejumlah indikator yang ada yaitu, undangan resmi berkop pemerintah kabupaten, terjadinya pelantikan diluar acara yang tercantum dalam undangan, ada yang dirugikan dan lain-lain, ungkap Gus Faiz sapaan akrab Faizuddin FM

Apa hukum yang dilanggar ?

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Menjamin hak setiap orang untuk diakui, dihormati, dan dilindungi dari setiap perbuatan yang merugikan. Ini berarti, pemerintah harus bertindak jujur dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 1 angka 3 UUD 1945:
Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya kepastian hukum, termasuk dalam hal pemerintahan. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh berbohong atau menyembunyikan informasi.

“Saya, mendorong pemerintah kabupaten Jombang dengan nahkoda seorang Bupati, untuk menjalankan pemerintahannya yang jujur, transparan, dan akuntabel, ” Pungkasnya (tim)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →