RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Senin, 7 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
RUANG KEMITRAAN & SPONSOR Header Billboard (970x250 / 728x90) • 970x250 / 728x90 / Responsive

Promosikan Bisnis & Brand Anda di Media Rakyat Post

Jangkau ratusan ribu pembaca setia dengan tingkat visibilitas tertinggi di posisi billboard strategis portal berita terverifikasi.

Keterlihatan Tinggi (High CTR) Audiens Tersegmentasi Nasional Paket Fleksibel UMKM & Korporat
Pasang Iklan Sekarang Konsultasi langsung via WhatsApp
Hukum & Kriminal LIPUTAN EKSKLUSIF

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

JOMBANG, mediarakyatpost – Polres Jombang menangkap 5 orang tersangka tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan mengamankan 5 unit sepeda motor.

Para tersangka ini diamankan di beberapa lokasi berbeda, karena melakukan aksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Jombang.

Masing-masing tersangka, yakni berinisial FK (19), PS (37) MH (57), BS (41) dan PL (32). Mereka ditangkap lantaran terlibat aksi Curanmor di 3 TKP berbeda.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

“Terdapat 3 TKP pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang satu laporan ditangani Satreskrim Polres Jombang, satu lagi ditangani Polsek Jogoroto dan yang satu lagi ditangani Polsek Ngoro,”terang Kapolres Jombang,,AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, saat Konferensi pers di Loby Satreskrim, Jumat (24/01/2025).

Untuk kejadian Curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Jombang, anggota menerima adanya laporan korban kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota mengamankan tersangka PL dan PS.

“Perempuan (PL) ini, menghubungi temannya inisial PS untuk mengambil motor. Dimana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan, sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah,”ungkapnya.

AKP Margono Suhendra menjelaskan, setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS ini bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Malang.

“Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima oleh MH. Tersangka ini menukar sepeda hasil curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp500 ribu,”jelasnya.

Dikatakannya, tersangka dengan inisial FK (18), warga Dsa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, ini melakukan aksi Curanmor di dalam rumah korban Sulthon, yakni di Dusun Sawiji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto.

“Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah dan kasusnya ditangani Polsek Jogoroto,”katanya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial BS asal Sidoarjo dan diamankan usai membawa kabur tas, serta motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro.

“Yang ketiga, kejadian pencurian ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadian, itu tanggal 15 Januari 2025,”ujarnya.

AKP Margono Suhendra menyebut, modus awalnya, tersangka BS ini berkenalan dengan korbannya di media sosial. Dengan dalih, bawa tersangka ini hendak ziarah ke makam Gus Dur.

“Tersangka BS ini orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos dan dia ngajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur. Korban pun menawari Pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur,”tuturnya.

Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan Pelaku ini beribadah di makam. Selanjutnya Pelaku membawa kabur tas dan motor korban, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti,”ujarnya.

Atas perbuatannya, kini para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Sedangkan untuk penadah, kita terapkan Pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya. (To/end)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →