RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Senin, 21 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Hukum & Kriminal LIPUTAN EKSKLUSIF

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental di Jombang

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang Media Rakyatpost.com – Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan (2) dua tersangka HJS (38) dan ADP (37). Adapun mobil yang digelapkan berasal dari sebuah rental CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda Kel. Kepanjen Jombang.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan korban Ika Indah Rosyda yang merasa mobilnya setelah direntalkan/disewa tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin.

“Jadi mobilnya disewa pelaku, sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku, korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang,” katanya Selasa (13/8/2024).

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Menurut Iptu Kasnasin, HJS warga Jalan Flamboyan Desa Candimulyo Jombang menyewa mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans pada 14 Agustus 2023.

“Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan,” kata Iptu Kasnasin.

Ternyata mobil tersebut sudah berpindahtangan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP yang beralamat di Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng Desa Plandi Jombang.

Oleh ADP mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Hingga pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.

“Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan HJS di salah satu warung pujasera itu,” katanya.

Setelah melakukan penangkapan HJS, Kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.

Kasihumas Polres Jombang menegaskan, Atas perbuatannya tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kedua tersangka itu saat ini sekarang ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kasnasin.(end)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →