Jombang Mediarakyatpost.com – Bupati jombang Sugiat S. Sos, M. Psi, T..,memimpin langsung acara sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai dalam rangka penutupan TMMD ke -120 di lapangan desa panglungan, kecamatan wonosalam, kabupaten jombang, selasa(4/6/2024).
Dalam acara tersebut, di hadiri Pj Bupati Jombang Sugiat didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Yayuk Dwi Irawanti Sugiat S.Pd., kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea cukai (KPPBC) tipe madya cukai kediri beserta jajaran, forkompimda kabupaten jombang, sekretaris daerah kabupaten jombang, staf Ahli, dan asisten beserta kepala OPD lingkup pemkab jombang, camat dan forkopimcam kecamatan Wonosalam,ngoro,mojowarno dan bareng dan kepala desa se kecamatan wonosalam.
Dansatgas TMMD – Dandim 0814 Jombang Letkol Kav Devit Eko Junanto menyampaikan, tujuan praktis sosialisasi ini adalah agar negara tidak mengalami kerugian karena adanya rokok ilegal. TNI-AD mengajak masyarakat, khususnya warga Wonosalam untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Ketika sosialisasi kita gencarkan, masyarakat dapat menambah ilmu pengetahuan dan bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal. Jika sudah tahu, bisa menginformasikan ke pihak yang berwenang,” kata Letkol Kav Devit Eko Junanto.
Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos.M.Psi.T mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan TMMD ke-120. Suksesnya acara yang didukung oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri ini tidak terlepas dari kontribusi dari jajaran TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang, Perangkat Desa, serta masyarakat yang berpartisipasi aktif menyukseskan program ini.
“Kegiatan TMMD ini bukan hanya tentang pembangunan fisik semata, tetapi juga tentang membangun semangat gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas antar warga,” ujar Pj Bupati Jombang Sugiat.
Pj Bupati Jombang Sugiat berharap acara ini dapat mengedukasi kepada seluruh yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” pesan Pj Bupati Sugiat.
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, cukai yang kita bayarkan melalui pembelian rokok legal nantinya akan kembali kepada kita dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana inilah yang digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya. Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Sebab rokok ilegal tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, Saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” ujar Pj Bupati Sugiat.
Pemberantasan rokok dengan cukai ilegal selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien.
Terakhir, Pj Bupati Jombang berkomitmen selain giat gempur rokok ilegal, pihaknya akan terus memajukan Jombang di berbagai sektor seperti menggiatkan gerakan bangga produk lokal. (end)