Jombang Media Rakyatpost.Com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (8/1/2024) dihadiri Sugiat S.Sos, M.Psi.T Pj Bupati Jombang.
Rapat Paripurna Penyampaian Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jombang tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi ini juga dihadiri Dansatrad 222 Letkol Lek Eka Yawendra Parama, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H, M.Si, para Perwakilan Forkopimda lainnya, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD, Perwakilan BUMD dan Camat.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Propemperda memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda Kabupaten/Kota. Isinya, daftar rancangan perda yang didasarkan atas, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.
Sebanyak 10 Propemperda Kabupaten Jombang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Jombang sudah ditandatangani oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat bersama ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi.
“Hari ini kita bersama menandatangani terkait pembahasan Propemperda. Nantinya, masih akan ada pembahasan lanjutan”, tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan, bahwa sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur yang turun bahwa Propemperda Kabupaten Jombang sudah diizinkan.
“Sehingga, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang hari ini dilakukan penandatanganan 10 Propemperda yang nantinya dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jombang,” jelas Mas’ud Zuremi.
“Dari 10 Propemperda yang telah ditandatangani diantaranya, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang 2024 – 2044, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pemajuan Kebudayaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Perubahan APBD 2024 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025”, pungkas Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi.(end)