Jombang Media Rakyatpost.Com – Penghadangan Ormas saat Pemkab Jombang mengirim surat pengosongan Ruko Simpang Tiga menjadi perhatian kepolisian. Untuk mencegah konflik terjadi, Polres Jombang kini meningkatkan patroli di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro mengatakan, pihak kepolisian mulai meningkatkan patroli di Ruko Simpang Tiga. Hal itu menyusul adanya penghadangan yang dilakukan salah satu Ormas saat petugas Satpol PP Jombang mengirim surat pengosongan Ruko Simpang Tiga beberapa waktu lalu.
“Kita tingkatkan patroli di Ruko Simpang Tiga, guna menghindari gesekan yang dapat mengganggu kamtibmas,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Ia menyebut, patroli dilakukan guna mengantisipasi adanya konflik horizontal di lokasi tersebut.
“Tujuan patroli ini agar menjaga kamtibmas dan mengantisipasi adanya konflik masyarakat di lokasi Ruko Simpang Tiga,” ucapnya.
Untuk diketahui, rencana Pemkab Jombang mengirim surat pengosongan Ruko Simpang Tiga pada Senin (20/11/2023), gagal. Hal itu lantaran ada salah satu Ormas di Jombang menghadang upaya penindakan hukum yang dilakukan Pemkab Jombang melalui Satpol PP sebagai Penegak Perda.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau, agar masyarakat turut menjaga kondusifitas wilayah Jombang. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas agar melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau Kapolres Jombang.(end)