DKPP Jombang Gelar Pengadaan Gabah 42 Ton Senilai Rp 395 Juta untuk 6 Lumbung Pangan
JOMBANG, mediarakyatpost– Pengadaan gabah kering giling (GKG) melalui program hibah isi lumbung pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp395,32 juta menyisakan sejumlah aspek yang perlu dicermati. Pasalnya, dari lima penyedia yang mengajukan penawaran dalam mini kompetisi, seluruhnya disebut tidak melampirkan hasil uji laboratorium sebagai bukti pemenuhan spesifikasi teknis.
Hal tersebut terungkap dari penjelasan M.H. Prasetyo, S.Kom., M.E., Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Cadangan Pangan DKPP Jombang, saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, pengadaan GKG tersebut mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan persyaratan kadar air di bawah 14 persen dan kadar hampa maksimal 1 persen. Selain spesifikasi teknis, DKPP juga menetapkan persyaratan administrasi, termasuk domisili penyedia di Kabupaten Jombang serta kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan.
“Ada dua KBLI yang menjadi persyaratan, yakni KBLI 46201 tentang perdagangan besar padi dan palawija serta KBLI 47211 tentang perdagangan eceran padi dan palawija,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, mini kompetisi dibuka selama 12 hari dan diikuti lima penyedia. Mereka berasal dari Aceh, Tangerang, dan Kabupaten Jombang.
Namun, hasil evaluasi awal menunjukkan tidak satu pun peserta melampirkan hasil pengujian laboratorium. Sementara dari aspek KBLI, hanya satu penyedia yang dinilai memenuhi persyaratan.
“Dari lima penawar, tiga berasal dari luar Jombang dan dua dari Jombang. Kelimanya tidak menyertakan hasil uji laboratorium. Kemudian, dari sisi KBLI hanya ada satu penyedia yang sesuai dengan persyaratan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong DKPP berkonsultasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pemilihan penyedia.
Dari konsultasi tersebut, satu penyedia, yakni Putra Fazza Berkah yang berdomisili di Kabupaten Jombang, dinilai dapat melanjutkan proses negosiasi karena memenuhi persyaratan KBLI.
Prasetyo menyebut, penyedia tersebut kemudian menyatakan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis yang sebelumnya belum dilengkapi dalam dokumen penawaran. DKPP selanjutnya meminta agar hasil pengujian laboratorium diserahkan.
“Hasil uji laboratoriumnya kemudian dikirimkan kepada kami. Dari hasil pengujian tersebut, kadar airnya di bawah 14 persen dan kadar hampanya kurang dari 1 persen, sehingga memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan,” terangnya.
Dalam proses negosiasi, DKPP dan penyedia menyepakati harga gabah sebesar Rp9.400 per kilogram. Harga tersebut, menurut Prasetyo, sudah mencakup biaya pengiriman dan pengujian laboratorium.
Melalui nilai tersebut, DKPP mengadakan sebanyak 42 ton gabah kering giling untuk disalurkan kepada enam kelompok lumbung pangan. Setiap kelompok memperoleh alokasi tujuh ton.
Enam kelompok penerima tersebar di Desa Sumberejo, wilayah Pelabuhan, Mojoagung, serta dua kelompok di wilayah Ploso.
Untuk memastikan kualitas barang yang diterima, DKPP mengaku tidak hanya berpedoman pada hasil uji laboratorium yang disampaikan penyedia. Petugas juga melakukan pengambilan sampel ketika gabah tiba di lokasi penerima.
“Kami mengambil sampel saat gabah dikirim ke lokasi, kemudian dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitasnya sesuai spesifikasi,” jelas Prasetyo.
Klarifikasi DKPP memang telah menjelaskan sejumlah tahapan pengadaan, mulai dari mini kompetisi, evaluasi administrasi, konsultasi dengan PBJ, negosiasi harga hingga pengujian kualitas gabah.
Namun, penjelasan secara lisan belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pengadaan yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Ada sejumlah dokumen penting yang layak dibuka sebagai bentuk transparansi, di antaranya dokumen hasil mini kompetisi, evaluasi administrasi terhadap lima peserta, dasar penetapan satu penyedia yang dapat melanjutkan negosiasi, dokumen konsultasi dengan PBJ, berita acara negosiasi, serta hasil pengujian laboratorium.
Terlebih, terdapat persoalan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut, yakni bagaimana mekanisme pemenuhan persyaratan teknis setelah seluruh peserta dinyatakan tidak melampirkan hasil uji laboratorium dalam dokumen penawaran.
Apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku? Bagaimana dasar evaluasi dan keputusan yang memungkinkan satu penyedia melanjutkan proses hingga penetapan hasil negosiasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persyaratan pengadaan diterapkan secara berbeda terhadap peserta.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp395,32 juta yang bersumber dari APBD, pertanggungjawaban DKPP tidak cukup hanya ditunjukkan melalui harga negosiasi Rp9.400 per kilogram atau terpenuhinya target pengadaan 42 ton gabah.
Lebih dari itu, seluruh proses harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah, mekanisme yang sesuai ketentuan, serta kualitas barang yang benar-benar memenuhi spesifikasi.
Program hibah isi lumbung semestinya menjadi instrumen memperkuat ketahanan pangan masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban belanja anggaran. Sebab, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari proses pemilihan penyedia hingga gabah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh kelompok penerima. (Red)




Tinggalkan Balasan