RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Kamis, 29 Oktober 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
RUANG KEMITRAAN & SPONSOR Header Billboard (970x250 / 728x90) • 970x250 / 728x90 / Responsive

Promosikan Bisnis & Brand Anda di Media Rakyat Post

Jangkau ratusan ribu pembaca setia dengan tingkat visibilitas tertinggi di posisi billboard strategis portal berita terverifikasi.

Keterlihatan Tinggi (High CTR) Audiens Tersegmentasi Nasional Paket Fleksibel UMKM & Korporat
Pasang Iklan Sekarang Konsultasi langsung via WhatsApp
Hukum & Kriminal LIPUTAN EKSKLUSIF

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Ringkus 17 Tersangka

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang, Media rakyatpost.com – Kepolisian Resor Jombang mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 10 s.d. 21 Oktober 2026. Selama pelaksanaan Operasi, berhasil mengungkap sebanyak 14 (empat belas) kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si memaparkan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Modus pertama, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah maupun toko ketika pemiliknya sedang tidur, dengan cara mencongkel pintu untuk masuk ke dalam bangunan.

Modus kedua, pelaku mencongkel pintu mobil yang terparkir, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan tersebut. Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir secara paksa dengan menggunakan kunci leter T.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Dari total 17 tersangka yang diamankan, terdapat tiga orang yang merupakan residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Satu tersangka residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan diketahui terkait dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Sementara itu, dua tersangka residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua TKP, masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta satu unit pengisi daya (charger), satu unit televisi berukuran 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin.

Terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah, toko, kendaraan, dan barang berharga lainnya.

Masyarakat diimbau memasang kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di rumah, toko, maupun tempat usaha sebagai salah satu upaya pencegahan dan pendukung pengungkapan apabila terjadi tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan barang akibat tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat.(en)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →