Penghentian KIS dan Bansos Harus Transparan, LBHAM Siap Kawal Warga Jombang
JOMBANG,mediarakyatpost– Masyarakat Kabupaten Jombang yang mengalami penghentian kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun bantuan sosial (bansos) secara tiba-tiba diimbau untuk tidak tinggal diam.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa kehilangan akses terhadap layanan kesehatan maupun bantuan sosial tanpa mendapatkan informasi dan penjelasan yang jelas.
LBHAM menilai, hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya tercantum dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera serta pelayanan kesehatan.
Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, kepesertaan dapat diberikan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan iuran yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai perlindungan sosial juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Negara memiliki tanggung jawab dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Sementara itu, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur berbagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat yang mengalami hambatan fungsi sosial maupun kondisi kemiskinan.
Adapun UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga memberikan dasar hukum mengenai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan sosial melalui berbagai program pemerintah.
LBHAM mengingatkan, apabila penghentian kepesertaan maupun bantuan dilakukan tanpa informasi yang memadai, alasan yang transparan, atau berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap perlindungan sosial, warga dapat meminta penjelasan kepada pihak terkait dan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk membantu masyarakat, LBHAM menyediakan tempat pengaduan bagi warga Jombang yang mengalami persoalan terkait penghentian KIS maupun bansos.
Alamat pengaduan:
📍 Warkop Aspirasi, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang
Kontak:
📱 0812-9022-7201
LBHAM mengajak masyarakat untuk melaporkan persoalan yang dialami agar dapat dikawal dan diperjuangkan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Bansos adalah hak yang harus diberikan secara tepat, transparan, dan berkeadilan—bukan belas kasihan.” (nic)





Tinggalkan Balasan