JOMBANG, mediarakyatpost– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus gencar melakukan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, pihaknya menggelar kegiatan penyuluhan yang fokus membahas berbagai jenis Pajak Daerah, dengan penekanan khusus pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bertempat di pendopo kecamatan peterongan pada kamis (7/5/26)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu.
Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Kepala Dinas Bapenda Jombang melalui Sekretaris Joko Muji menyampaikan secara rinci jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan pemungutan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan yang dilakukan telah berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.
“Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki wewenang memungut berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Adapun jenis pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa selain pajak-pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang juga memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk pungutan tambahan berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah mengenai mekanisme pengenaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kedua jenis pungutan ini merupakan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atas pokok pajak yang terutang.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini memiliki peran yang sangat strategis dalam struktur penerimaan daerah. Besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan dana yang dihimpun dari kedua sektor ini sangat besar kontribusinya bagi kas daerah,” ungkapnya.
Joko menegaskan bahwa setiap rupiah yang diterima dari pajak daerah, termasuk dari Opsen PKB dan BBNKB, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat bukan hilang begitu saja, melainkan putarannya kembali untuk kesejahteraan bersama. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin besar pula kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Jombang berharap tidak hanya meningkatkan literasi perpajakan, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kesadaran untuk membayar pajak akan meningkat, target penerimaan dapat tercapai, dan pembangunan di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih maksimal.(nic)







