RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Minggu, 20 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Peristiwa LIPUTAN EKSKLUSIF

Guru Jombang Tak Dibayar, LBHAM Sebut Pelanggaran HAM

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang, mediarakyatpost– Keterlambatan pembayaran honor guru selama berbulan-bulan di Kabupaten Jombang bukan lagi sekadar hambatan administratif, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pemenuhan hak ekonomi dan sosial. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Gus Faiz, terkait tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Gus Faiz menegaskan, pemerintah kabupaten yang tidak membayar gaji guru selama berbulan-bulan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hal ini sesuai dengan ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa hak atas pekerjaan layak mencakup hak untuk dibayar atas pekerjaannya. Selain melanggar UU HAM, tindakan ini juga dinilai melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan pendidikan di Indonesia.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

“Pembiaran terhadap guru yang bekerja tanpa upah dianggap sebagai pelanggaran melalui kebijakan pembiaran (policy omission) oleh negara,” ujar Gus Faiz.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat pada Pasal 28I ayat 1 UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 Ayat 1a, serta UU No. 13 Tahun 2003.

Menurutnya, menunda gaji guru berbulan-bulan tidak hanya melanggar HAM dan peraturan perundang-undangan tersebut, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Alasan administratif, tegas Gus Faiz

“tidak bisa dijadikan pembenaran oleh negara atas pembiaran guru bekerja tanpa bayaran. Situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran hukum dalam rangka kepatuhan terhadap konstitusi dan tanggung jawab hak asasi manusia, ” terangnya.

“Pemerintah daerah kabupaten Jombang tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jangan sampai di kabupaten Jombang keadilan terasa dekat di buku Undang-undang, tapi jauh dari Rakyat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang terkait pernyataan yang disampaikan oleh LBHAM tersebut.(tim)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →