LBHAM Ajak Masyarakat Unggah Foto Makan Gizi Gratis untuk Cegah Korupsi

Jombang, mediarakyatpost – LBHAM Jombang menyatakan Mengunggah foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial oleh masyarakat, termasuk orang tua siswa sebagai bentuk partisipasi dalam pencegahan korupsi serta pengawasan publik (partisipasi masyarakat) dalam rangka mendukung transparansi program MBG.

Menyelamatkan uang rakyat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari koruptor merupakan amanah konstitusi (UUD 1945) dan kewajiban hukum. Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan gizi anak Indonesia, yang jika diselewengkan, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati hak anak-anak atas gizi yang layak.

Dalam hal anggaran, Gus Faiz mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan (korupsi) di SPPG, karena posisi anggaran di pusat, “jangan sampai begitu sampai di setiap SPPG seperti es batu (mencair kemana-mana), sudah banyak berita sumir mengenai adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” jelasnya.

Masih menurut pria yang identik blangkon dikepala nya, menekankan pentingnya tata kelola keuangan MBG yang transparan. keterlibatan masyarakat dalam penggunaan teknologi itu bagian dari pengawasan yang mendukung terciptanya transparansi pengelolaan keuangan MBG.

Pembukaan Undang-undang dasar 1945 berisi tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sementara prilaku koruptif selalu merampas hak rakyat atas kesejahteraan tersebut.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan kekayaan negara bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sedang prilaku koruptif pasti mengalihkan fungsi ini untuk kepentingan pribadi.

Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 Berkaitan dengan hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif, yang sering dikaitkan dengan hak atas keadilan sosial, nah sekarang sudah jelas kan, bahwa mengapload foto atau video MBG adalah amanah UUD 1945.

Dengan demikian, memberantas korupsi dan menyelamatkan uang rakyat dalam program MBG adalah tindakan yang berakar langsung pada kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi seluruh rakyat Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *