RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Kamis, 17 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Hukum & Kriminal LIPUTAN EKSKLUSIF

Residivis Specialis Pembobol Toko.Serakan Diri Setelah Buron Polres Jombang.

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang mediarakyatpost.com – Seorang pria pelaku pembobolan toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya memilih menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buronan polisi. Pelaku diketahui sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga di salah satu toko di sumobito.

Pemilik toko Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga dusun Kwadungan desa Badas Kecamatan Sumobito, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Tersangka berinisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menyerahkan diri ke Polsek Sumobito setelah sempat melarikan diri hingga ke Tabanan, Bali.
Mengetahui dirinya sedang diburu, DTC yang sempat melarikan diri ke Bali akhirnya memilih menyerahkan diri pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

“Tersangka datang ke Polsek Sumobito yang selanjutnya dibawa ke satreskrim polres Jombang, dengan kesadaran sendiri setelah tersangka merasa gerak-geriknya semakin sempit,” ungkapnya.

“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, rekaman CCTV toko sempat beredar luas di media sosial dan membantu pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil curian yang sebagian masih tersisa. Kami juga mengapresiasi langkahnya menyerahkan diri, meski proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya

“Pelaku kembali di hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembobolan tersebut.(to/end)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →