Disdagrin Jombang: Rencana Penataan Pedagang Pasar Ploso Masih Tahap Pendataan
JOMBANG, mediarakyatpost— Wacana penataan pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan sekitar Pasar Ploso terus menjadi perhatian. Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) sebelumnya meminta Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan kejelasan terkait keberlangsungan usaha pedagang apabila kebijakan pemindahan ke Terminal atau Sub Terminal Ploso benar-benar dilaksanakan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang memastikan proses tersebut belum sampai pada tahap pemindahan. Pemerintah saat ini masih melakukan inventarisasi pedagang, melengkapi administrasi, serta menyiapkan basis data sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting (Bapokting) Disdagrin Kabupaten Jombang, Hikha Ratri Widyashanti, S.Sos., mengatakan pendataan merupakan bagian penting dari proses penataan pedagang.
Menurutnya, setiap pedagang pasar telah mendapatkan format surat pernyataan yang menjadi salah satu persyaratan untuk berjualan di pasar. Surat tersebut memuat sejumlah kewajiban, antara lain menjaga kebersihan, ketertiban, serta menaati aturan yang berlaku.
“Untuk Pasar Ploso ini kami dari Disdagrin Jombang ingin mempunyai database yang digital. Jadi kalau ada keperluan data, kami bisa cepat melakukan pengecekan,” kata Hikha, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mengembangkan sistem pendataan secara digital agar informasi mengenai pedagang dapat tersimpan secara lebih terstruktur dan mudah diperbarui.
“Semua pedagang pasar formnya sama. Kalau tidak diatur seperti ini, bagaimana nanti untuk menata dan menertibkan,” ujarnya.
Dalam dokumen yang harus ditandatangani pedagang tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai kemungkinan relokasi apabila kawasan pasar nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan pemerintah.
“Memang di isi pernyataan ada salah satu poin relokasi. Semua pedagang wajib membuat surat pernyataan itu sebagai salah satu syarat untuk menjadi pedagang pasar. Misalnya di sini akan dibangun pemerintah, apakah taman atau apa, pedagang pasar siap direlokasi,” jelasnya.
Namun, Hikha menekankan klausul tersebut tidak dapat dimaknai bahwa pemindahan akan dilakukan secara langsung. Menurut dia, relokasi membutuhkan sejumlah tahapan dan persiapan.
“Penataan itu juga tidak serta-merta,” tegasnya.
Saat ini, petugas masih menyisir dan mendata pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di bagian depan Pasar Ploso. Selain mencatat identitas dan jumlah pedagang, petugas juga menggali aspirasi terkait lokasi yang diinginkan apabila relokasi nantinya dilakukan.
Dari hasil komunikasi dengan pedagang, ternyata sebagian di antaranya lebih memilih ditempatkan di area pasar dibandingkan harus dipindahkan ke terminal.
“Ketika kemarin keliling untuk isi form dan tanda tangan, tetap kita tanya kalau direlokasi minta dipindah di mana. Banyak yang bilang minta di dalam pasar, saya tidak mau di terminal,” ungkap Hikha.
Sementara mengenai rencana penggunaan Terminal atau Sub Terminal Ploso sebagai salah satu lokasi penataan, Hikha menyebut pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk pemanfaatan kawasan tersebut.
“Dasar hukum untuk SK pemanfaatan yang bersama dengan terminal itu kita sudah punya sejak tahun kemarin,” katanya.
Kendati demikian, Disdagrin belum memastikan kapan pemindahan akan dilakukan. Pemerintah masih menunggu keputusan pimpinan setelah seluruh proses pendataan selesai.
“Pasti nanti kita umumkan, nantinya ada sosialisasi lebih lanjut. Kita fokus ke basis data, jadi pedagang itu ada berapa yang di depan pasar, sambil menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya.
Selain mendata keberadaan pedagang, Disdagrin juga melakukan pembagian kartu identitas atau ID card sebagai bagian dari penertiban administrasi pedagang.
Pedagang sebelumnya diminta mengambil kartu tersebut di kantor pasar pada Kamis hingga Sabtu saat jam pelayanan. Namun, mekanisme itu tidak sepenuhnya menjangkau pedagang yang mulai berjualan sejak dini hari.
“Pedagang subuh yang dini hari itu tidak ada yang datang,” ujar Hikha.
Agar tidak ada pedagang yang terlewat, petugas kemudian mengambil langkah jemput bola. Mereka mendatangi langsung pedagang yang beraktivitas pada dini hari sekaligus menyerahkan kartu identitas.
“Takutnya tidak tersampaikan,” katanya.
Dalam proses tersebut, Disdagrin juga meminta bantuan paguyuban P4 untuk meneruskan informasi kepada pedagang. Petugas pemungut retribusi yang bekerja sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB juga dilibatkan untuk membantu pendistribusian kartu.
“Teman-teman akhirnya bergerak sendiri, minta tolong yang petugas pemungut pagi, jam satu sampai jam dua, jemput bola daripada ID card tidak tersampaikan,” jelas Hikha.
Dari sekitar 150 kartu identitas yang telah disiapkan, masih ada kurang lebih 60 ID card yang belum diterima pedagang.
Disdagrin memastikan kondisi tersebut masih menjadi bagian dari proses administrasi dan pendataan. Sampai saat ini, belum ada pemindahan pedagang secara menyeluruh.
Pemerintah juga belum memasuki tahapan sosialisasi terkait pelaksanaan relokasi. Keputusan mengenai langkah selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan.
Dengan demikian, rencana penataan pedagang di kawasan Pasar Ploso masih berada dalam tahap persiapan. Pendataan, penertiban administrasi, serta pemetaan jumlah pedagang menjadi fokus pemerintah sebelum kebijakan penataan diterapkan.
Disdagrin menyatakan informasi mengenai tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada para pedagang melalui sosialisasi setelah terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan. (Nic)





Tinggalkan Balasan