Klarifikasi Kepala Desa Mundusewu Terkait Dugaan Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 121.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Jombang,mediarakyatpost – Dugaan manipulasi nilai dalam seleksi perangkat Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga melaporkan adanya selisih nilai antara dokumen hasil tes Computer Assisted Test (CAT) yang dikeluarkan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan rekapitulasi nilai yang dibuat panitia desa. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Mundusewu, Anisah, akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui Susi Mega C, sekretaris panitia seleksi. Kamis (2/10/2025)

Dalam keterangannya, Anisah menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan melibatkan pihak ketiga yakni Untag Surabaya. Menurutnya, seluruh hasil tes CAT yang direkap dan diumumkan panitia adalah murni sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kampus.

Berdasarkan data rekapitulasi yang ditandatangani bersama panitia dan Untag, peserta bernama Eva Hesti Sandra Oktavia tercatat memperoleh nilai total 430 poin, dengan rincian Tes Intelegensi Umum (100), Tes Kepribadian (120), Tes Wawasan Kebangsaan (80), dan Tes Kompetensi Bidang (130). Adapun peserta lainnya meraih skor berbeda, yaitu Achmad Zainuri (415), Dimas Aldi Captavian (390), Mudakir Sahidul Amin (350), dan Bonoem Ajie Dion Seputro (235).

Selain tes CAT, setiap peserta juga diwajibkan mengikuti wawancara yang diselenggarakan panitia desa. Dalam tahap ini, seluruh peserta mendapat nilai yang sama, yaitu 25 poin. Keputusan memberikan nilai seragam, menurut Anisah, dilakukan karena wawancara bersifat formalitas. Penilaian utama tetap pada hasil tes CAT yang dilaksanakan Untag.

“Semua peserta telah menempuh tahapan yang sama, baik CAT maupun wawancara. Hasil rekapitulasi yang kami umumkan sudah sesuai dengan dokumen resmi dari Untag. Tidak ada intervensi, pengurangan, atau penambahan nilai oleh panitia desa,” tegas Anisah saat memberikan klarifikasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem penilaian CAT sepenuhnya diatur oleh Pusat Layanan Psikologi Untag Surabaya. Jumlah soal yang diberikan kepada peserta adalah 100 butir, dengan empat aspek utama yang memiliki bobot penilaian berbeda. Hasil tes diperoleh langsung dari server Untag dan dikirimkan ke panitia untuk direkap. “Skema penilaian sudah jelas diatur dalam pedoman resmi Untag, termasuk bobot nilai maksimal untuk setiap aspek tes. Jadi, yang menentukan skor bukan panitia desa, melainkan sistem CAT yang dikelola Untag,” tambahnya.

Menanggapi adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kepala Desa menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan siap memberikan semua dokumen yang diperlukan untuk memperjelas persoalan. “Kami siap bersikap transparan. Semua dokumen resmi akan kami serahkan kepada pihak terkait bila diminta. Prinsip kami jelas: seleksi perangkat desa harus berjalan secara jujur, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sekretaris Panitia, Susi Mega C.

Kepala Desa Mundusewu, Anisah, juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menilai hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa melakukan konfirmasi. Ia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi kabar yang belum tentu benar.

“Saya berharap masyarakat tidak langsung menelan mentah-mentah setiap berita yang beredar. Minimal lakukan konfirmasi dulu kepada saya atau panitia seleksi sebelum mempercayai informasi tersebut. Saya terbuka, siapa pun boleh meminta klarifikasi terkait proses penjaringan perangkat desa ini. Kami tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Pemerintah Desa Mundusewu berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses seleksi perangkat desa sudah dilaksanakan sesuai aturan dan melibatkan pihak berkompeten. Polemik yang berkembang di masyarakat diharapkan tidak semakin melebar, karena pemerintah desa berkomitmen untuk menjaga keterbukaan informasi dan memastikan proses rekrutmen perangkat desa berlangsung fair.

Kepala Desa menambahkan, jika masih ada pihak yang merasa keberatan, ia siap mengikuti proses evaluasi maupun pemeriksaan yang dilakukan instansi berwenang. “Kalau memang ada yang ingin menguji ulang atau meminta penjelasan dari pihak Untag, kami sangat terbuka. Kami tidak ingin ada prasangka buruk yang berlarut-larut. Semua harus kembali pada data resmi dan mekanisme yang berlaku,” tutup Anisah.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *