Jombang,mediarakyatpost – Program pompanisasi yang saat ini sedang dijalankan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jombang menjadi salah satu perhatian penting bagi pemerintah daerah. Melalui program ini, pemerintah berharap kebutuhan air bagi lahan pertanian, khususnya di daerah yang selama ini bergantung pada tadah hujan, dapat terpenuhi dengan baik.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Jombang, Eko Purwanto, menyampaikan bahwa pembangunan irigasi perpompaan tersebut masih dalam proses pengerjaan di lapangan. Menurutnya, setiap kegiatan harus benar-benar mengikuti aturan yang berlaku, baik dari segi Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) maupun laporan pertanggungjawaban atau SPJ.
Eko menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan adanya sisa anggaran, maka sisa tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. Semua dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Hal ini merupakan kewajiban yang melekat pada kelompok tani sebagai penerima bantuan, Senin (22/9/2025)
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa program pompanisasi ini memang dijalankan dengan sistem swakelola, sehingga tanggung jawab penggunaan anggaran sepenuhnya berada di kelompok tani. Pemerintah dalam hal ini hanya bertugas menyalurkan anggaran, memberikan arahan, serta melakukan pengawasan. Setelah pembangunan selesai, kelompok tani wajib menyusun laporan SPJ yang akan diperiksa, baik oleh pihak Dinas Pertanian maupun Inspektorat Jenderal (Irjen).
Eko menambahkan, RAP yang telah ditetapkan sejak awal tidak bisa diubah. Dengan demikian, kelompok tani harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana yang sudah dibuat. Nantinya, semua bentuk penggunaan dana akan terlihat jelas di dalam SPJ yang diserahkan. Jika ada ketidaksesuaian, hal tersebut akan menjadi catatan dan tanggung jawab kelompok penerima.
Ia juga menekankan bahwa sistem pengawasan yang diterapkan pemerintah bersifat berlapis. Tidak hanya dari internal dinas, tetapi juga melibatkan lembaga pengawas lain, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait transparansi maupun akuntabilitas dari program tersebut.
“Prinsipnya, anggaran ini bukan milik pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan sesuai aturan. Semua ada mekanismenya, ada SPJ yang menjadi dasar pertanggungjawaban,” ujar Eko.
Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menilai negatif atau terprovokasi isu penyimpangan yang beredar di lapangan sebelum proses pembangunan benar-benar selesai dan SPJ diperiksa. Menurutnya, setiap tudingan atau dugaan harus dibuktikan dengan pemeriksaan resmi, bukan hanya asumsi atau perkiraan.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut mengawal, tetapi jangan langsung berprasangka buruk. Mari kita tunggu prosesnya selesai, nanti semua akan diperiksa secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dengan adanya program pompanisasi ini, produktivitas pertanian di daerah tadah hujan bisa meningkat. Selain itu, kesejahteraan petani juga diharapkan lebih baik karena ketersediaan air yang merata akan berdampak pada hasil panen yang lebih optimal.(end)