Jombang,Mediarakyatpost.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang marak di sejumlah wilayah Jombang akhirnya berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Satreskrim Polres Jombang meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat ini, terdiri dari enam eksekutor pencurian serta satu penadah barang curian.
Pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya aduan masyarakat soal kendaraan yang raib. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama dua bulan, tim unit reskrim berhasil melacak jejak para pelaku hingga digelandang ke Mapolres Jombang.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Para tersangka beraksi di delapan lokasi berbeda dengan metode yang tidak sama,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9/2025).
Modus para pelaku beragam. Ada yang memanfaatkan kelalaian pemilik dengan kunci masih tertinggal di kendaraan, ada pula yang merusak pintu rumah maupun kunci motor menggunakan alat sederhana. Sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, mobil pick up, ponsel, hingga perangkat elektronik turut digasak.
Barang hasil curian kemudian dipasarkan melalui seorang penadah asal Sampang dengan harga jauh di bawah pasaran. Dari keterangan polisi, uang yang diterima penadah bahkan ada yang hanya Rp500 ribu.
Kini, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman penjara.(to/end)