Jombang Mediarakyatpost.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah, serta mengurangi sengketa tanah.
Sejumlah warga desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang sudah tinggal di atas tanahnya sendiri baik yang masih berupa Petok-D maupun hanya surat waris, mengaku sangat berterima kasih dengan adanya program PTSL.
Salah satu warga karobelah berinisial FR (38) menyatakan masih bingung saat menerima E-Sertifikat yang hanya satu (1) lembar saja, bahkan tidak ada patok pembatas yang ditancapkan dan luas tanah berbeda dengan berkas Petok-D yang disetorkan pada awal pengurusan PTSL
“Sebagai warga awam hanya diam tidak berani menanyakan ke kantor balai desa Karobelah, takut ribet dan tidak paham harus menemui siapa nantinya dibalai desa,” cerita FR (38) kepada awak media. Rabu (22/1/25)
Selain itu, Warga karobelah berinisial EF (41) juga mengalami hal yang sama, E-Sertifikat yang diterima sangat berbeda dengan Petok-D yang dimilikinya, letak posisi tanah dan patokan juga tidak diberikan serta luas tanah yang seharusnya diberkas Petok-D 145 m² dicantumkan di E-Sertifikat 270 m² takutnya ini bukan lokasi tanah saya,” Jelas EF (41) sambil menunjukkan bukti suratnya.
Ketua Panitia PTSL saat ditemui awak media , Kamis (23/1/25) menjawab keluhan warga mengatakan Team PTSL kami sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
“Apabila ada kekeliruan dalam hasil E-Sertifikat merupakan Human Error saja bisa di revisi mandiri, Karena semua yang mengajukan PTSL sudah diundang saat penentuan titik koordinat lokasi tanah melalui aplikasi Signeasy dan dijelaskan secara rinci sebelum ditandatangani kepemilikan tanah tersebut,” Tegas ketua panitia PTSL.
Saat ditanya soal biaya Rp.150.000/sertifikat yang telah dibayarkan oleh sekitar 1.000 pemohon PTSL dan tidak ada patok pembatas tanah , Ketua panitia Menjawab,” Kalau soal biaya tersebut bukan cuma patok pembatas saja tetapi ada operasional lainnya termasuk materai, ada team yang bagian pelaksana sendiri, tuturnya.
Disisi lain awak media menemui salah satu warga berinisial HM (30) selaku pelaksana pekerjaan patok pembatas tanah, mengungkapkan ” hanya menerima pesanan sebanyak 500 pcs, patok yang dikerjakan sesuai kesepakatan harga Rp.10.000/patok, sudah dilakukan. Soal sisa jumlah keseluruhan patok dikerjakan siapa dan tidak diberikan kepada warga, saya tidak mengetahui, yang saya kerjakan sesuai pesanan 500 pcs saja,”Ujarnya.
Dari beberapa narasumber warga yang diperoleh rata-rata tidak ada pemasangan patok pembatas tanah yang diberikan oleh petugas PTSL sebanyak 3 pcs/pemohon, Padahal patok tersebut sebagai bukti tanda pembatas kepemilikan luas tanah.
Adapun sekitar 1.000 pemohon PTSL yang sudah dilaksanakan harusnya ada 3.000 pcs patok, diduga Sementara masih dilaksanakan 500 pcs yang disalurkan, sehingga sekitar 2.500 pcs ini kemana dan di kemana kan ??
“Harusnya hal seperti ini pemerintah kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan/Audit terhadap Panitia PTSL dan perangkat desa Karobelah,” Ujar salah satu warga berinisial TR (28).
Harapan masyarakat desa Karobelah adanya transparansi anggaran dan jika ada musyawarah desa ikut dilibatkan agar masyarakat tau dan paham untuk kedepannya, tambahnya. Bersambung (Dwi)