JOMBANG, mediarakyatpost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang pada Kamis (16/05/2024) siang.
Langkah ini merupakan upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Kecamatan Tembelang, Kepala Desa Pulogedang Eko Ariyanto, dan masyarakat Desa Pulogedang.
Tak kenal maka tak sayang. Oleh karenanya dalam setiap kesempatan bersilaturahmi, Pj Bupati Sugiat yang sudah tujuh bulan menjadi orang nomor satu di Kota Santri ini, tetap selalu memperkenalkan diri agar lebih dekat dengan masyarakat, utamanya warga Pulogedang. Pj Bupati Sugiat menceritakan perjalanan karirnya hingga ditunjuk Presiden untuk mengemban amanah menjadi Pj Bupati Jombang.
Meski hanya satu tahun menjadi Pj Bupati Jombang, namun dengan tujuan mulia untuk membangun Jombang, maka Putra Daerah asal Dusun Kalongan Kecamatan Gudo ini kembali ke kampung halaman setelah 36 tahun merantau.
”Kenapa kok mau ditunjuk? Karena pertama Saya ingin pulang kampung, kedua saya ingin mendharma baktikan sebagai putra daerah, kapan lagi bisa berkontribusi kepada Kabupaten Jombang,” ungkap Pj Bupati Sugiat.
Pj Bupati yang dilantik pada 24 September 2023 ini langsung menerapkan kerja cepat, ikhlas dan tuntas, sejak hari pertama menjabat. Pertama kali menginjakkan kaki di Jombang, Pj Bupati Sugiat langsung keliling desa menggunakan vespa, dengan tujuan menyerap aspirasi warga. Selama 100 hari pertama bekerja Pj Bupati mendapat koreksi dari 15 tokoh masyarakat dan tokoh agama di Jombang, rata rata bahwa masyarakat Jombang menginginkan pemimpin yang tegas, bersih, dan responsif.
“Walaupun hanya satu tahun menjabat, saya yakin dengan tekad yang kuat dan hati yang bersih kita bisa membangun Jombang ke arah yang lebih baik,” kata Pj Bupati Sugiat.
Pj Bupati juga meminta maaf jika dalam tujuh bulan masa jabatannya, pihaknya belum bisa menanggapi semua masalah warga. Sebab, Kabupaten Jombang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak ternyata juga disertai masalah yang kompleks.
“Masalah aset misalnya, tidak hanya terjadi di Pulogedang. Di Simpang 3 Jombang juga begitu, katanya mau dibangun Mall Pelayanan Publik, tapi nyatanya masih dikuasai orang yang tidak jelas. Di zaman saya harus selesai! Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Warga perintahkan ke Saya harus tegas Pak, saya pasti tegas saya sikat semua, jangan khawatir” tandasnya.
Terkait masalah aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, Pj Bupati siap menyelesaikan. Pihaknya tidak ingin hanya sekadar memberi janji-janji ke masyarakat. Maka dari itu dalam eksekusinya perlu adanya chemistry dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang.
Silahkan untuk dimanfaatkan , tapi itu ada aturannya. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh BPK. Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara. Aset ini monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tentram tidak diganggu. Kita tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,” tegas Pj Bupati Sugiat.
Seperti yang diketahui, masalah kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya. Akhirnya, permasalahan ini berhasil diselesaikan di era Pj Bupati Jombang Sugiat.
Kebijakan Pj Bupati adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal.
Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang ini merupakan win-win solution (kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak), baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan, konflik sosial, dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.
“Jombang semenjak ada Pj Bupati yang pemberani ini dibantu dengan tim penyelamatan aset, akhirnya mampu menyelamatkan aset-aset daerah,” kata Eko Ariyanto, Kepala Desa Pulogedang mengapresiasi langkah sigap Pj Bupati Jombang Sugiat. (Nic)