Baru Selesai, Jalan Kemuning Jombang Sudah Retak? Anggaran Rp1,16 Miliar Disorot, Kualitas Material Dipertanyakan
JOMBANG, mediarakyatpost– Belum genap lama dinikmati masyarakat, kualitas proyek Peningkatan Ruas Jalan Kemuning, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mulai menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.164.895.536,98 itu menyisakan tanda tanya setelah kondisi fisik di lapangan memperlihatkan permukaan aspal bergelombang dan rabat beton yang tampak retak di sejumlah titik.
Pantauan di lokasi pada Rabu (21/10/2026) menunjukkan, permukaan jalan yang baru diaspal belum sepenuhnya menampilkan hasil pekerjaan yang meyakinkan. Di sisi jalan, rabat beton juga terlihat mengalami keretakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kualitas pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak?
Sorotan tersebut bukan persoalan sepele. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,16 miliar, masyarakat tentu berharap memperoleh infrastruktur yang tidak hanya terlihat baru, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik dan ketahanan sesuai umur rencana.
Permukaan aspal yang tampak bergelombang menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi. Namun, indikasi visual itu cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan teknis secara objektif.
Pengukuran ketebalan lapisan, pengujian kepadatan, pemeriksaan kerataan permukaan, serta evaluasi material dan metode pelaksanaan perlu dilakukan untuk memastikan mutu pekerjaan benar-benar sesuai dokumen kontrak.
Begitu pula dengan rabat beton yang terlihat retak. Keretakan pada pekerjaan yang relatif baru perlu ditelusuri penyebabnya, termasuk kemungkinan persoalan material, pelaksanaan, perawatan beton, maupun kondisi dasar konstruksi.
Pertanyaannya, bagaimana proses pengendalian mutu dilakukan selama pekerjaan berlangsung? Apakah seluruh tahapan pelaksanaan telah diperiksa secara memadai sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar penjelasan normatif.
CV Panca Karya Jadi Sorotan, Tanggung Jawab Pelaksana Dipertanyakan
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kemuning dilaksanakan oleh CV Panca Karya, dengan konsultan pengawas tercantum CV Budi Karya Konsultan. Proyek tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan nomor SPK 600.2.10.2/SP/57/415.18/2026 tertanggal 31 Juli 2026 dan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Dalam konteks ini, perhatian publik patut diarahkan pada tanggung jawab pelaksana untuk menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Kontraktor bukan sekadar dituntut menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu yang ditentukan, melainkan juga wajib memastikan mutu hasil konstruksi memenuhi persyaratan.
Jika pemeriksaan teknis membuktikan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atau cacat pekerjaan, pihak pelaksana harus diminta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan kontrak, termasuk melakukan perbaikan apabila memang menjadi tanggung jawabnya.
Di sisi lain, konsultan pengawas dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, pemeriksaan mutu, serta penerimaan hasil pekerjaan tersebut.
Jangan sampai persoalan kualitas baru mendapat perhatian setelah muncul keluhan di lapangan, padahal pengendalian mutu semestinya dilakukan sejak tahap awal hingga pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kondisi jalan tersebut juga memunculkan kritik dari warga yang berharap pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat jangka panjang. Bagi masyarakat, jalan yang baru diperbaiki semestinya menghadirkan kenyamanan, bukan justru memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas hasil pekerjaan.
“Kalau memang baru selesai sekitar satu bulan, kok sudah terlihat bergelombang dan rabat betonnya retak di beberapa bagian? Ini perlu diperiksa serius. Anggarannya lebih dari Rp1 miliar, jadi kami berharap hasilnya benar-benar berkualitas, bukan hanya terlihat bagus saat baru selesai dikerjakan,” ujar seorang warga.
Warga tersebut juga menegaskan bahwa pihak pelaksana tidak seharusnya mengabaikan persoalan yang muncul setelah pekerjaan selesai.
“Kontraktor jangan hanya mengejar pekerjaan selesai. Kualitas juga harus menjadi tanggung jawab. Kalau setelah diperiksa ternyata ada yang tidak sesuai spesifikasi, ya harus diperbaiki. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan karena jalan yang baru dibangun tidak bertahan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Munculnya indikasi kerusakan pada pekerjaan yang relatif baru seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat. Pengawasan proyek tidak cukup hanya memastikan pekerjaan terlaksana dan administrasi terselesaikan. Mutu fisik di lapangan juga harus diuji dan dipertanggungjawabkan.
Dinas PUPR Kabupaten Jombang perlu memastikan apakah hasil pekerjaan telah melalui pemeriksaan mutu sesuai ketentuan. Sementara itu, konsultan pengawas perlu menjelaskan hasil pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan proyek, termasuk apakah kondisi yang kini terlihat telah ditemukan atau ditindaklanjuti sebelumnya.
CV Panca Karya juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi aspal dan rabat beton tersebut. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaksanaan, langkah korektif harus dilakukan sesuai kewajiban kontraktual.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian ketebalan aspal dan penyebab keretakan rabat beton masih memerlukan pembuktian teknis. Karena itu, pemeriksaan independen atau pengujian oleh pihak berwenang menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara pengamatan visual dan klaim pelaksana.
Proyek peningkatan jalan bukan semata-mata tentang seberapa cepat pekerjaan diselesaikan atau seberapa besar anggaran terserap. Ukuran keberhasilannya terletak pada kualitas konstruksi, keamanan pengguna jalan, dan daya tahan infrastruktur yang dibangun.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,16 miliar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai kualitas pekerjaan Jalan Kemuning. Jika memang ditemukan kekurangan, pihak yang bertanggung jawab harus menindaklanjutinya sesuai aturan.
Kini, publik menunggu bukan hanya klarifikasi, melainkan juga bukti pemeriksaan mutu dan langkah nyata untuk memastikan hasil pembangunan benar-benar sesuai spesifikasi.
Sebab, ketika aspal mulai bergelombang dan rabat beton terlihat retak tidak lama setelah pekerjaan selesai, yang dipertaruhkan bukan sekadar penampilan jalan, melainkan kredibilitas pelaksana, efektivitas pengawasan, dan pertanggungjawaban atas uang rakyat.(tim)




Tinggalkan Balasan