RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Rabu, 30 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Peristiwa LIPUTAN EKSKLUSIF

LBHAM Desak Bupati Evaluasi Kadinsos, Polemik Desil DTSEN Dinilai Tak Boleh Berlarut

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

JOMBANG, mediarakyatpost– Persoalan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Jombang mulai memasuki ruang kritik publik. Perubahan kategori desil yang dialami sejumlah warga hingga berimplikasi terhentinya akses bantuan sosial mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM).

LBHAM menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kekeliruan administratif semata. Ketika perubahan data menyebabkan masyarakat rentan kehilangan akses bantuan, negara dituntut memastikan proses verifikasi, validasi, dan koreksi data berjalan cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan LBHAM mencuat setelah menerima pengaduan warga berinisial JU, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang. JU mempersoalkan perubahan kategori desil pada DTSEN yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sosial ekonominya di lapangan.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Padahal, data sosial ekonomi pemerintah menjadi basis penentuan sasaran program perlindungan sosial. Ketidaktepatan data berpotensi menimbulkan konsekuensi langsung bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua LBHAM, Gus Faiz, meminta Pemerintah Kabupaten Jombang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai keluhan administratif biasa.

“Kalau perubahan data menyebabkan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan justru kehilangan akses terhadap bantuan, maka persoalannya bukan lagi sekadar angka dalam sistem. Ada kehidupan masyarakat yang terdampak di balik data tersebut,” ujar Gus Faiz.

LBHAM secara khusus mendorong Bupati Jombang melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial beserta jajaran yang menangani data sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Gus Faiz, evaluasi diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan mekanisme verifikasi dan validasi data telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Bupati harus memastikan bagaimana pengaduan masyarakat ditangani, berapa lama proses verifikasi dilakukan, bagaimana mekanisme pemutakhiran data, dan siapa yang bertanggung jawab ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi faktual warga,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah harus memiliki mekanisme koreksi yang efektif. Warga yang dirugikan oleh perubahan data semestinya memperoleh akses pengaduan yang jelas dan tidak dipersulit birokrasi.

Menurut LBHAM, pemerintah memang berkepentingan memperbaiki akurasi data penerima manfaat. Namun, pembaruan data harus diimbangi dengan mekanisme koreksi apabila terjadi ketidaksesuaian.

Gus Faiz menyoroti kemungkinan munculnya persoalan ketika warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat kemudian mengalami perubahan desil secara signifikan, sementara kondisi ekonomi di lapangan tidak berubah.

“Data pemerintah harus menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Kalau warga secara faktual masih miskin tetapi dalam sistem justru masuk desil tinggi, maka harus ada ruang untuk mengoreksi data tersebut berdasarkan verifikasi lapangan,” katanya.

LBHAM juga menyoroti aspek pelayanan publik dalam pemutakhiran data.

Gus Faiz merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 4 tentang prinsip penyelenggaraan pelayanan yang menekankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

“Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 memberikan prinsip yang harus menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara, termasuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta memberikan pelayanan yang berkualitas,” jelasnya.

Dengan demikian, persoalan pemutakhiran data harus memiliki standar pelayanan yang jelas, termasuk mekanisme pengaduan, proses verifikasi, waktu penyelesaian, hingga pemberian informasi kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui harus mengadu ke mana, tidak mengetahui prosesnya sampai sejauh mana, dan tidak mendapatkan kepastian kapan persoalannya diselesaikan,” imbuhnya.

LBHAM meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Jika ditemukan pola kesalahan berulang, kelalaian pelayanan, atau kelemahan sistem yang menyebabkan masyarakat kehilangan akses bantuan, maka perlu evaluasi menyeluruh.

Bahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif atau pelanggaran kewajiban kedinasan, LBHAM mendorong agar ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan.

“Kalau memang hanya kesalahan administrasi, perbaiki administrasinya. Kalau ada kelemahan sistem, benahi sistemnya. Tetapi kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

LBHAM juga mengingatkan bahwa persoalan data sosial ekonomi berkaitan dengan mandat konstitusional negara dalam memberikan perlindungan sosial.

Gus Faiz merujuk Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara memelihara fakir miskin dan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Jangan sampai amanat konstitusi berhenti sebagai norma di atas kertas, sementara di lapangan ada masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi kehilangan akses hanya karena persoalan data yang belum diperbaiki,” tegasnya.

Karena itu, LBHAM mendesak Pemkab Jombang mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi kinerja Dinas Sosial, mempercepat verifikasi dan validasi pengaduan masyarakat, serta memastikan mekanisme koreksi data yang transparan dan mudah diakses.

“Yang kami dorong adalah evaluasi dan perbaikan. Jangan sampai rakyat yang sudah dalam kondisi sulit justru harus menanggung beban tambahan akibat persoalan birokrasi dan data,” pungkas Gus Faiz. (ber)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →