RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Kamis, 17 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Politik & Pemerintahan LIPUTAN EKSKLUSIF

Bawaslu Depok Nyatakan Walikota Depok Mohammad Idris Terbukti Kampanye Tanpa Izin

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Mediarakyatpost, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok meneruskan keputusan terkait pelanggaran kampanye tanpa izin yang dilakukan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

Hal itu tertuang dalam pemberitahuan tentang status laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif, 12 Oktober 2024. “Ditindaklanjuti ke KPU Kota Depok,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis, M. Idris sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur administrasi pelaksanaan kampanye sebagai kepala daerah yang tidak mencalonkan diri di pilkada.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

“(Terlapor, Mohammad Idris) terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan,” tulis surat tersebut.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok Sulastio mengatakan, keputusan Bawaslu ini wajib ditindaklanjuti oleh KPU selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat rekomendasi diterima.

Prosedur itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, (sesuai) PKPU Nomor 15 Tahun 2024,” terang Sulastio, Senin (14/10/2024). Sulastio mengatakan, Idris berkampanye untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq pada Senin (30/9/2024). Padahal, Walikota Depok yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu mengajukan izin cuti untuk Rabu (2/10/2024). “Izin (cuti) yang dimiliki beliau itu tanggal 2 Oktober 2024 atau Rabu, sementara pelaksanaan kampanye Senin (30/9/2024),” ungkap Sulastio.

Dirinya juga mengungkapkan, surat izin yang seharusnya ditembuskan ke Bawaslu itu tak pernah dikirim hingga hari kampanye.

“Izin tersebut juga harus ditembuskan ke Bawaslu dan sampai pelaksanaan giat belum ada tembusan yang masuk,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Walikota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu karena diduga kampanye tanpa izin. Laporan ini merujuk pada video yang beredar menampilkan agenda kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq di Cilodong, Depok, pada Senin (30/9/2024).

Izin cuti Idris disebut tidak diterima Bawaslu sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 2.

GDP

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →