KEJARI KABUPATEN BLITAR, BAKAL USUT DUGAAN MANIPULASI SERTIFIKAT TANAH DAN DUGAAN KORUPSI DI DESA BULULAWANG

Blitar, Media rakyatpost.com –  Adanya dugaan praktik mafia tanah dan dugaan korupsi dana desa serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Bululawang, kecamatan Bakung kabupaten Blitar, puluhan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) pada Rabu (18/02) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk melapor serta meminta mengusut dugaan – dugaan tersebut.

Dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, massa Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) yang didampingi pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, diterima Kepala Seksi Intelijen Diyan Kurniawan, S.H.,M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Dalam laporannya Front Mahasiswa Revolusioner (FMR ) mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ( PPTPKH ).Nesa, mahasiswi fakultas hukum Universitas Islam Blitar ( Unisba ) mewakili Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) menyampaikan dugaannya terdapat ratusan atau bahkan ribuan sertifikat tanah yang bukan diperuntukkan bagi fasilitas umum ( fasum ) dan fasilitas sosial ( fasos ) maupun permukiman, akan tetapi justru masuk dalam program sertifikasi melalui skema PPTPKH.

Ditandaskan Nesa, bila berdasar dengan data yang seharusnya, terdapat sekitar 4.388 bidang tanah yang dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, namun sampai saat ini baru sekitar 3.132 yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ).Dari temuan di lapangan, diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan bidang lahan kosong yang akan diterbitkan sertifikat, padahal tidak digunakan sebagai permukiman, fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

Maraknya pengajuan sertifikat terhadap lahan kosong, dinilai Front Mahasiswa Revolusioner sebagai tindakan yang melanggar ketentuan serta bertentangan dengan Memorandum of Understanding ( MoU ) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada ( UGM ) pada tahun 2022.

Dikemukakan Mohammad Trijanto, dengan menjelaskan sesuai Memorandum of Understanding ( MOU ), sertifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ( PPTPKH ) hanya bisa diberikan pada lahan yang benar – benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.Bukti penguasaan nyata dimaksud berupa fasilitas umum, fasilitas sosial dan permukiman.

“ kalau lahan kosong dengan tiba – tiba diperlakukan sebagai permukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” jelas Mohammad Trijanto.

Trijanto menandaskan bahwasanya PPTPKH merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat yang menguasai lahan di dalam kawasan hutan.Akan tetapi ditegaskan, bila terdapat lahan kosong disertifikatkan dengan rekayasa riwayat pemukiman, bisa dipastikan praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari mafia tanah.

“ ketika tanah kosong disulap seolah – olah pemukiman demi sertifikat, itu sudah permainan.Ini celah yang sangat mungkin dimanfaatkan mafia tanah ” tandasnya.

Selain persoalan dugaan penyimpangan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ( PPTPKH ), perwakilan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) Joko Agus Prasetyo juga
melaporkan kepala desa Bululawang, kecamatan Bakung kabupaten Blitar, terkait permasalahan dana kurang lebih 135.940.000, yang diduga diselewengkan oleh kepala desa dengan modus aliran dana untuk modal BUMDes.

Dikatakan Joko Agus Prasetyo, dalam
pembentukan BUMDes tanpa melalui musyawarah desa ( Musdes ) dengan menambahkan penjelasan bahwasanya direktur BUMDes dijabat oleh istri kepala desa, sedangkan anggotanya merupakan istri dari perangkat desa.

” ketika masyarakat mengetahui penyelewengan yang dilakukan, kepala desa mengakui dan akan mengembalikan dana tersebut.Tapi kita memasukkan laporan karena masalah korupsi, pengembalian barang bukti tidak menghapus pidananya.Kita berharap Kejaksaan Negeri Blitar mengusut tuntas terkait permasalahan BUMDes di Bululawang.Yang kami harapkan nanti ada efek jera, agar kades yang lain atau kepala desa kedepan ini tidak melakukan tindakan korupsi di desa Bululawang ” ujar Joko Agus Prasetyo usai melaporkan kasus BUMDes Bululawang.

” untuk saat ini belum ada informasi lebih detail terhadap pengembalian dana tersebut.Beliau membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana dalam waktu sepuluh hari, sejak tanggal 5 Pebruari ” pungkasnya.

Menanggapi laporan dari Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ), kepada wartawan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, SH, MH menyampaikan kasus desa Bululawang akan ditindak lanjuti sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur, dan yang dilaporkan
Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) akan ditindak lanjuti menunggu disposisi pimpinan arahnya kemana.Disampaikan Dyan Kurniawan, yang pasti menunggu tertibnya Sprintug atau Surat Perintah Tugas untuk mengumpulkan keterangan.

” kalau tindakan korupsi menyangkut Bululawang itu kasus yang terkait dengan dana desa, tetap kita tindak lanjuti.Kalau ada indikasi lebih jauh, kita audit melalui inspektorat atau BPKP.Untuk fasum, fasos masih kita tindak lanjuti dulu, sejauh mana terkait menyangkut tanah HGU.Kita nanti bisa memilah milah mana fasum, mana fasos dan mana permukiman, nanti kita pilah – pilah dulu.Kita tindak lanjuti sesuai SOP dan mungkin kita terbitkan Sprintug ” terang Diyan Kurniawan.(sas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *