Kode Pelat Nomor Dewa Berubah, Ada 8 Nomor Pelat Dewa, Ini Daftarnya

Foto : Contoh nomor pelat Dewa

Mediarakyatpost, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pelat nomor dewa, alias pelat nomor khusus pejabat negara. Penerapannya efektif sejak Desember 2023 dan berlaku secara nasional. Penerapan aturan ini menyusul pelarangan pelat nomor dewa lama dengan kode RF dan sejenisnya, yang sudah ditarik dari peredaran sejak Pertengahan November 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemberhentian itu dikarenakan banyak oknum-oknum yang menggunakan pelat nomor dewa tidak sesuai aturan.

“Pelat nomor khusus yang lama cukup problematik, sudah tidak terkontrol karena banyak oknum dan jumlahnya tidak dibatasi,” ucapnya pada mediarakyatpost, pada Jumat (2/2/2024).

Yusri menambahkan, pelat nomor khusus terbaru akan menggunakan kode ‘ZZ’ di akhir, dan disesuaikan dengan instansi.

Masih dari Yusri, jumlah pelat nomor khusus baru juga dibatasi dan jumlahnya diperketat dan hanya boleh digunakan kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2 saja.

“Sekarang aturannya satu pelat untuk satu pejabat, enggak boleh lebih,” katanya.

Yusri juga menuturkan, jika ada kendaraan yang harganya miliaran tetapi menggunakan pelat nomor ZZP, ZZT atau ZZ lainnya, patut diduga tidak benar.

Dia juga menegaskan, penggunaan pelat nomor dewa khusus itu juga tetap akan mengikuti aturan ganjil genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil. Kalau waktunya genap, ya genap. Kita tetap tindak jika langgar aturan lalu lintas,” tegasnya.

Korlantas Polri menerapkan delapan pelat nomor dewa baru yang berlaku untuk pejabat Polri, TNI dan Instansi pemerintahan.

Berikut rinciannya : Pejabat negara eselon 1 RFS menjadi ZZS
Pejabat negara eselon 2 RFO menjadi ZZO
RFH menjadi ZZH RFQ menjadi ZZQ
TNI Angkatan Darat RFD menjadi ZZD
TNI Angkatan Udara RFU menjadi ZZU
TNI Angkatan Laut RFL menjadi ZZL Instansi Kepolisian RFP menjadi ZZP, pungkas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.

GDP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *